Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan peraturan baru untuk truk agar wajib menggunakan stiker reflektor atau alat pemantul cahaya tambahan, sesuai dengan peraturan dari Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
“Sesuai Peraturan Dirjen Darat nomor kp.3996/aj.502/drjd/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan,” disebutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, ada beberapa kendaraan barang yang wajib menggunakan stiker reflektor. Kendaraan tersebut umumnya truk-truk yang menggunakan sumbu.
“Kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda,” ucap Syafrin.
“Tujuan dipasangnya alat ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan khususnya di malam hari,” kata Syafrin.
Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 3 November 2019 untuk kendaraan baru (kendaraan yang baru keluar dari karoseri), dan mulai 3 Desember 2019 untuk kendaraan lama. Akan ada sanksi jika melanggar peraturan tersebut.
“Kemudian, Pasal 21 Peraturan Dirjen, Ayat 2, Kendaraan bermotor berupa mobil barang yang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya tambahan (APCT) berupa stiker. Maka, dinyatakan tidak lulus uji tipe bagi produksi baru. Dinyatakan tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi,” kata Syafrin.
“Sanksinya juga dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti dalam Pasal 21 ayat 1,” ujarnya mengakhiri.