Syarat Uji KIR Dishub, Kendaraan Angkutan Barang Wajib Pasang Stiker APCT Reflektor

Praktik tertib lalu lintas merupakan suatu hal yang memerlukan komitmen, bagi setiap pengguna jalan raya. Oleh karenanya dibutuhkan perhatian akan keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.

Berdasarkan data WHO, kecelakaan akibat mengabaikan aturan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya. Indonesia termasuk salah satu negara penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Setidaknya, di Indonesia setiap tahunnya tercatat sekitar 26.000-29.000 jiwa tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Indonesia kian berusaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Mulai awal tahun 2020 seluruh pemilik kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan (APCT) di kendaraannya. Sesuai dengan instruksi Kementrian Perhubungan Darat Republik Indonesia.

Pemasangan alat pemantul cahaya tambahan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan. Pasalnya, alat ini berupa stiker reflektor yang berfungsi memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu mobil atau motor yang berada di belakang atau sekitarnya meski dalam gelap. Faktanya, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kendaraan angkutan barang adalah karena tidak dilengkapi lampu atau tanda keamanan tambahan.

Kewajiban pemasangan APCT untuk angkutan barang ini juga sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan Nomor : KP.3996/AJ.502/DRJD/2019. Untuk kendaraan lama yang sudah beroperasi, akan diberi jangka waktu untuk menempelkan stiker alat pemantul cahaya tambahan. Untuk kendaraan angkutan barang yang baru diproduksi, perusahaan karoseri diwajibkan untuk langsung memasang stiker reflektor APCT tersebut.

Aturan pemasangan APCT ini bersifat wajib karena angka kecelakaan kendaraan angkutan barang akibat tertabrak dari belakang atau tertabrak dari samping karena kurangnya penerangan pada malam hari. Biasanya, pada bagian belakang kendaraan barang tampak gelap karena tidak terdapat tanda keamanan sama sekali sehingga tidak terlihat oleh pengendara sekitar.

Sebuah studi di Eropa menyatakan, sekitar 2.660 nyawa telah diselamatkan dari tahun 1960 hingga 2012 dengan penggunaan stiker conspicuity tambahan pada kendaraan trailer berat. Angka kecelakaan berkurang sebesar 21 persen dalam keadaan gelap atau malam hari dan 16 persen pada siang hari.

Stiker conspicuity atau alat pemantul cahaya tambahan yang terpasang pada badan kendaraan besar.

Dengan adanya stiker APCT tersebut diharapkan pengendara sekitar akan melihat kendaraan angkutan atau kendaraan besar tersebut karena stiker reflektor tersebut jika terkena sorot lampu akan terlihat menyala.

Ditegaskan, jika ada angkutan barang ini tidak melakukan pemasangan stiker APCT reflektor, maka kendaraan bersangkutan tidak akan lolos uji KIR. Stiker APCT tersebut akan menjadi salah satu syarat uji KIR.

Kendaraan baru wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan mulai tanggal 1 Mei 2019 dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi. Oleh karenanya, Dunia Warna Stiker turut mendukung dengan ikut mensosialisasikan dan mendistribusikan stiker APCT kepada user di seluruh Indonesia. [DW]