Dalam rangka mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Kementerian Perhubungan Indonesia sekarang telah mewajibkan truk atau mobil muatan dan kendaraan besar lainnya untuk memasang sticker reflector. Sticker reflektor ini berguna sebagai alat tambahan pemantul cahaya di badan mobil muatan seperti L300. Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
Pada peraturan tersebut stiker reflektor atau pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7500 kilogram. Warna dan ukuran sticker reflector yang dipasang harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merah
Sticker reflector / alat pemantul cahaya tambahan dengan warna merah digunakan di bagian belakang kendaraan. Ukuran sticker setidaknya memiliki lebar maksimal 600 mm dan tinggi 50 mm. Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.
2. Kuning
Warna kuning ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil muatan barang. Ketentuan ukuran sticker reflector warna kuning adalah memiliki lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm.
3. Putih
Stiker reflektor APCT dengan warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran sticker ini adalah dengan panjang 600 mm dan lebar 50 mm.
Selain itu, berikut ini adalah ketentuan dalam pemasangan stiker reflektor tersebut pada masing-masing jenis bus dan mobil truk/muatan/kereta gandeng:
1. Bus Sedang
Pada bus dengan dimensi sedang, sticker reflector warna merah diletakkan di bagian belakang dekat dengan kaca belakang. Jarak antara kaca dan sticker reflector tidak melebihi 400 milimeter dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 600 milimeter. Sementara itu, sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping body diantara kaca dan ban.
2. Mobil Barang dengan Sumbu Belakang Ganda atau Lebih
a. Mobil dump
Pada mobil dump truck, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang karoseri dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang. Sementara itu, untuk ukuran sticker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
b. Mobil Box
Pada mobil box, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang box dengan bentuk yang mengotak mengelilingi box. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping box truk dengan bentuk mengelilingi box seperti pada bagian belakang. Sementara itu, untuk ukuran sticker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
d. Mobil Mixer
Pada mobil truk Mixer, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah di sebelah kanan dan kiri. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk. Sementara itu, untuk ukuran sticker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
c. Mobil Tangki
Pada mobil tangki, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangka tersebut. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangka dari depan ke belakang. Untuk detail ukuran sticker dan ketentuan penempelan sticker reflector dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
3. Mobil Penarik
Pada mobil truk penarik ketentuan sticker reflector yang wajib ditempel berbeda lagi. Sticker reflector merah ditempel pada area belakang kepala truk tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk. Sticker reflector merah juga ditempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang. Sementara itu, sticker reflector kuning ditempel memanjang di bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.
4. Kereta Gandengan
Untuk truk gandeng, bagian gandengan juga membutuhkan sticker reflector. Sticker reflector merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk. Sementara itu, sticker reflector kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak. Detail peletakkan dan ukuran sticker reflector dapat diperhatikan melalui ilustrasi berikut :
5. Kereta Tempelan
Bagian kereta tempelan juga tidak luput dari penggunaan sticker reflector. Sticker reflector kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang. Untuk detail penempelan dapat mengikuti ilustrasi berikut :
Penggunaan sticker reflector APCT ini sangat berguna untuk menjaga keamanan pengemudi truk dan kendaraan di sekitarnya selama perjalanan. Dengan menempelkan sticker reflektor ini, angka kecelakaan diharapkan akan turun karena kewaspadaan pengemudi akan meningkat dengan adanya alat pemantul cahaya tambahan ini. Dapatkan stiker reflektor yang sesuai dengan persyaratan uji KIR di DUNIA WARNA STIKER – ONE STOP STICKER SOLUTION.